Upaya Pelestarian Keanekaragaman Hayati yang dilakukan Pemerintah

Pemerintah Indonesia melakukan pelestarian keanekaragaman hayati dengan 2 cara, yaitu :


a.       Pelestarian secara In Situ

Pelestarian secara In Situ adalah pelestarian keanekaragaman hayati yang dilakukan di tempat hidup aslinya. Pelestarian ini dilakukan pada makhluk hidup yang memerlukan habitat khusus atau makhluk hidup yang dapat menyebabkan bahaya pada kehidupan makhluk hidup lainnya jika dipindahkan ke tempat lain. Contoh dari penerapan pelestarian secara in situ adalah taman nasional dan cagar alam.

Indonesia mempunyai data yang bagus dalam mengembangkan daerah yang dilindungi meliputi semua jenis Habitat terbesar. Indonesia memiliki 30 taman nasional dan ratusan cagar alam sehingga flora dan fauna asli Indonesia memiliki kesempatan yang baik untuk hidup perut apabila peraturan pemerintah dalam pengelolaan daerah ini ditaati.

 

b.      Pelestarian secara Ex Situ

Pelestarian secara ex situ adalah pelestarian keanekaragaman hayati atau tumbuhan dan hewan dengan cara dikeluarkan dari habitatnya dan dipelihara di tempat lain. Pelestarian secara ex situ dapat dilakukan melalui cara-cara sebagai berikut :

1)      Kebun Koleksi

2)      Kebun Plasma Nutfah

3)      Kebun Raya

4)      Kebun Binatang

Komentar

Posting Komentar